Kamis, 05 November 2009

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH


SUB BIDANG SUB – SUB BIDANG
PEMERINTAH
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Kelembagaan Koperasi
1. Penetapan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi.

2.a. Pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi.

b. —

3. Pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar (AD) yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang koperasi.

4. Penetapan pembubaran koperasi.

5.a. Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi di tingkat nasional.
1. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi.

2.a. Pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta penetapan pembubaran koperasi lintas kabupaten/kota.
(Tugas Pembantuan)

b. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi lintas kabupaten/kota.

3. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan perubahan AD yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi lintas kabupaten/kota.
4. Fasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi di tingkat provinsi.

5.a. Pembinaan dan pengawasan KSP dan USP koperasi di tingkat provinsi.

b. Fasilitasi pelaksanaan tugas dalam pengawasan KSP dan USP Koperasi di tingkat provinsi (Tugas Pembantuan).
1. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi.

2.a. Pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi dalam wilayah kabupaten/kota.
(Tugas Pembantuan)

b. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi dalam wilayah kabupaten/kota.

3. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan AD yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi dalam wilayah kabupaten/kota.
4. Fasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan pedoman pemerintah di tingkat kabupaten/kota.

5. Pembinaan dan pengawasan KSP dan USP koperasi di tingkat kabupaten/kota.

b. Fasilitasi pelaksanaan tugas dalam pengawasan KSP dan USP Koperasi di tingkat kabupaten/kota
(Tugas Pembantuan).

2. Pemberdayaan Koperasi
1. Penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi meliputi:

a. Prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha KSP dan USP;

b. Tata cara penyampaian laporan tahunan bagi KSP dan USP;

c. Tata cara pembinaan KSP dan USP;

d. Pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP;

e. Pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP yang tidak melaksanakan kewajibannya;

2. Pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.

3. Pemberian bimbingan dan kemudahan koperasi.

4. Perlindungan kepada koperasi.
1. Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi meliputi:

a. Penciptaan usaha simpan pinjam yang sehat di tingkat provinsi sesuai dengan kebijakan pemerintah;

b. Bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP lintas kabupaten/kota;

c. Pembinaan KSP dan USP lintas kabupaten/kota;

d. Fasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP lintas kabupaten/kota;

e. Pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP lintas kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajibannya;

2. Pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi dalam wilayah provinsi.

3. Pemberian bimbingan dan kemudahan koperasi lintas kabupaten/kota.

4. Perlindungan kepada koperasi dalam wilayah provinsi.
1. Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi meliputi:

a. Penciptaan usaha simpan pinjam yang sehat di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan pemerintah;

b. Bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP dalam wilayah kabupaten/kota;

c. Pembinaan KSP dan USP dalam wilayah kabupaten/kota;

d. Fasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP dalam wilayah kabupaten/kota;

e. Pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP dalam wilayah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajibannya;

2. Pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi dalam wilayah kabupaten/kota.

3. Pemberian bimbingan dan kemudahan koperasi dalam wilayah kabupaten/kota.

4. Perlindungan kepada koperasi dalam wilayah kabupaten/kota.

3. Pemberdayaan UKM

1. Penetapan kebijakan pemberdayaan UKM dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil di tingkat nasional meliputi:

a. Pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana;

b. Persaingan;

c. Prasarana;

d. Informasi;

e. Kemitraan;

f. Perijinan;

g. Perlindungan.

2. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di tingkat nasional meliputi:

a. Produksi;

b. Pemasaran;

c. Sumber daya manusia;

d. Teknologi.

3. Fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UKM di tingkat nasional meliputi:

a. Kredit perbankan;

b. Penjaminan lembaga bukan bank;

c. Modal ventura;

d. Pinjaman dari dana pengasihan sebagai laba BUMN;

e. Hibah;

f. Jenis pembiayaan lain. 1. Penetapan kebijakan pemberdayaan UKM dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil di tingkat nasional meliputi:

a. Pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana;

b. Persaingan;

c. Prasarana;

d. Informasi;

e. Kemitraan;

f. Perijinan;

g. Perlindungan.

2. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di tingkat nasional meliputi:

a. Produksi;

b. Pemasaran;

c. Sumber daya manusia;

d. Teknologi.

3. Fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UKM di tingkat nasional meliputi:

a. Kredit perbankan;

b. Penjaminan lembaga bukan bank;

c. Modal ventura;

d. Pinjaman dari dana pengasihan sebagai laba BUMN;

e. Hibah;

f. Jenis pembiayaan lain. 1. Penetapan kebijakan pemberdayaan UKM dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil di tingkat nasional meliputi:

a. Pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana;

b. Persaingan;

c. Prasarana;

d. Informasi;

e. Kemitraan;

f. Perijinan;

g. Perlindungan.

2. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di tingkat nasional meliputi:

a. Produksi;

b. Pemasaran;

c. Sumber daya manusia;

d. Teknologi.

3. Fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UKM di tingkat nasional meliputi:

a. Kredit perbankan;

b. Penjaminan lembaga bukan bank;

c. Modal ventura;

d. Pinjaman dari dana pengasihan sebagai laba BUMN;

e. Hibah;

f. Jenis pembiayaan lain.
4. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi

1. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan koperasi dan UKM.
1. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan Koperasi dan UKM lintas kabupaten/kota.
1. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan Koperasi dan UKM dalam wilayah kabupaten/kota.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 KESIMPULAN
Koperasi simpan pinjam memperjuang hal tersebut dan sangat berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat masing-masing. Uang pasti penting, tetapi yang ingin disampaikan melalui laporan ini adalah kepentingan pembinaan yang jauh lebih tinggi. Tanpa pimbinaan tidak bisa berkembang, dan koperasi simpan pinjam di Indonesia sekarang memperjuangkan haknya untuk mencapai pembinaan dan perkembangan menuju kemandirian.
3.2 SARAN
Mengacu pada pembahasan makalah dan kesimpulan di atas maka berikut ini disampaikan beberapa saran yang diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya memperkuat dan mengembangkan koperasi simpan pinjam.
1. Koperasi simpan pinjam harus berusaha untuk menjadi lebih berhasil di semua kegiatan. Harus ada tujuan dan harapan untuk masa depan dan selalu harus berfokus kepada mengatasi masalah dan mengembangkan pelayanan baru yang lebih baik.
2. Koperasi simpan pinjam merupakan kunci besar dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia. Koperasi simpan pinjam menyediakan pelayanan sederhana yang diperlukan oleh kelas bawah dalam mencari jalan keluar dari keadaan yang susah. Koperasi simpan pinjam sudah membantu ribuan orang Indonesia. Dengan keterlibatan pemerintah dan koperasi secara tegas dan berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan bahwa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar