Sabtu, 27 Februari 2010

Kewarganegaraan

Pasal 28A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Pasal ini menganut asas universalitas, yang ditunjukkan dengan kata setiap orang, yang berarti semua orang berhak, tanpa membedakan status, ras, warna kulit, suku, bangsa, dsb. Sebagaimana definisi dari universalitas itu sendiri, yaitu hak asasi telah melekat pada diri setiap individu karena kodratnya sebagai manusia secara universal.

Melihat dari isi pasal tersebut sangatlah jelas kalau hak untuk hidup dan mempertahankan hidup sangatlah penting dan paling mendasar sekali dalam kehidupan setiap oarang. Tidak ada satu halpun yang mapu membatasi hak seseorang untuk hidup dan dan mempertahankan hidupnya kecuali,dalam hal-hal yang sangat luar biasa saja hak untuk hidup harus dibatasi. Contohnya dalam proses persalinan seorang ibu demi menyelamatkan ibunya dalam kelahiran seorang dokter harus mengorbankan bayinya karena apabila tidak mengorbankan bayinya ibu tersebut akan mati.

Pasal 28 I ayat (3)

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Jika dilihat dari beberapa fakta maka sebenarnya penerapan prinsip-prinsip HAM di Indonesia tampaknya belum sepenuhnya dijalankan. Dengan kata lain pelaksanaan hukumnya tampaknya masih jauh dari pengharapan. Kenyataan ironis mengenai sikap diskriminasi menjadikan komitmen terhadap nilai-nilai HAM menjadi jauh dari pengharapan. Misalnya saja, hak-hak masyarakat atas tanah adat yang diwariskan oleh leluhurnya yang pada beberapa kasus tidak diakui, dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Melihat kasus ini seharusnya pemerintah melindungi tetapi malah bertidak tidak adil pada masyarakat tradisional. Hal ini juga sangat bertentangan dengan Pancasila terutama pada sila kelima. yaitu: " keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia "
hal ini dikarenakan sering terjadi karena adanya konflik kepentingan yang dilakukan pemerintah,seperti tukar guling. Oleh karena itu, kita harus sadar dan taat hukum serta harus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari tentang pentingnya budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan menjaganya.

Pasal 28E Ayat 1

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Setiap orang bebas memeluk agama dan beibadat menurut agamanya. Meski dilindungi undang-undang, masih saja ada warga yang dihalang-halangi dalam menjalankan agamanya. Maka, perlu ditegaskan perlindungan hak beragama secara hukum.
Hal inipun tercantum dalam Pancasila terutama sila Pertama yaitu : " Ketuhana Yang Maha Esa " hal ini sangat membuktikan bahwa setiap warga negara indonesia adalah umat beragama. oleh karena itu kita sangat perlu saling bertoleransi anar umat beragama.

Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran sangat diperlukan dalam menjalani suatu kehidupan. Tanpa adanya pendidikan, bangsa Indonesia akan mengalami keterpurukan yang berakibat pada kehancuran Negara. Hal ini tercantum dalam UUD 45 yaitu : " mencerdaskan kehidupan bangsa dan selurah tumpah darah Indonesia ". Oleh karena itu, Pemerintah harus mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya pendidikan. Teruma bagi masyarakat miskin dengan mengadakan sekolah Gratis.

Setiap orang bebas memilih pekerjaan. Demi kelangsungan hidup manusia, dibutuhkan suatu pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing. Oleh sebab itu, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pengangguran di Negara tercinta ini. Serta memberikan keterampilan dan kursus bagi angkatan kerja. Sehingga para angkatan kerja tidak hanya mencari pekerja tetapi diharapkan pula mempunyai ide-ide yang brilian dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru lainnya.

Setiap orang berhak memilih kewarganegaraan. Puluhan ibu serta aktivis beberapa LSM yang hadir pada pengesahan Undang Undang Kewarganegaraan baru pada 11 Juli 2006 lalu di gedung DPR/MPR Jakarta bersorak gembira. UU baru mengenai status anak pernikahan campuran yang selama ini masih menjadi perdebatan akan status anak mereka, karena UU tersebut telah disahkan. Mereka menjadi merasa hak sebagai warga negara indonesia telah terpenuhi sehingga mereka merasa sangat bahagia menerima UU baru tersebut.

Setiap orang bebas memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. hal ini memicu lahirnya undang-undang No. 9 tahun 1992.
adapun faktor-faktor terkait lahirnya pasal tersebut yaitu: " telah berkembang hukum baru mengenai wilayah negara dan berbagai hak-hak berdaulat yang diakui dalam hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas-tugas dan wewenang keimigrasian. Disamping itu pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kerjasama regional maupun internasional mendorong meningkatnya arus orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia ". Dengan demikian lahirlah undang-undang yang secara khusus mengatur masalah keimigrasian yaitu UU No. 9 Tahun 1992.

tetapi UU tersebut dirasa belum mencukupi dikarenakan :
* Perkembangan sosial politik dan teknologi terutama di bidang transportasi dan komunikasi;
* Adanya kompleksitas permasalahan lalu-lintas orang antarnegara yang terkait dengan kedaulatan negara;
* Adanya peningkatan arus imigran gelap serta sindikat internasional yang bergerak di bidang penyelundupan orang, perdagangan anak dan wanita, terorisme, narkotika, dan pencucian uang;
* Adanya arus globalisasi yang ditandai dengan liberalisasi perdagangan, penanaman modal asing dan dalam negeri;
* Adanya kesepakatan dalam rangka harmonisasi dan standarisasi sistem dan jenis pengamanan surat perjalanan secara internasional dan juga upaya penyelarasan atau harmonisasi tindakan atau ancaman pidana terhadap para pelaku sindikat yang mengorganisir imigran gelap;
* Adanya konvensi-konvensi internasional yang berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, misalnya tentang “against transnasional organized crimes” (TOC) beserta protokol-protokolnya, dsb.

oleh karena itu pemerintah memerlukan revisi diantaranya mencakup penambahan klausul tentang sponsor fiktif, ketentuan tindak pidana minimum bagi pelanggaran ketentuan keimigrasian, pidana denda yang tinggi untuk menimbulkan efek jera bagi orang asing yang melanggar peraturan di bidang keimigrasian, penempatan pejabat imigrasi di setiap perwakilan Republik Indonesia, penghapusan paspor haji, serta mentransformasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia ke dalam perundang-undangan sebagai jaminan pengakuan dan perlindungan HAM, sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal 28 B Ayat 1

“Setiap orang berhak membentuk keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”

Bahwa dengan memberikan hak pada setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya sebagai pemenuhan atas civil and political rights-nya, maka setiap orang berhak pula untuk membentuk sebuah keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan berdasarkan UU yang berlaku sebagai pemenuhan atas ekonomi, sosial, budaya-nya.

Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya. dalam hukum agamapun menikah hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu agar terhindar dari perbuatan zina. Pernikahan dalam arti luas adala ikatan lahir maupun batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga.

Pasal 28 B Ayat 2

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Seorang anak harus mendapatkan perhatian dari masing-masing orang tua, dan memperoleh pendidikan untuk bekal kehidupan dimasa akan datang. Sementara itu dari sisi bangsa dan negara, anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Karena ditangannyalah kelak bangsa Indonesia ini akan dibawanya. tetapi, dewasa ini banyak kekerasan terhadap anak terjadi, mulai dari kekerasan terhadap anak, pemerkosaan, eksploitasi anak, dan masih banyak diskriminasi lain terhadap anak.

Seharusnya bagi setiap anak adalah meperoleh kasih sayang dari orang tua dan makanan yang baik, sehingga anak dapat tumbuh dengan baik dan mental kepribadiannya juga dapat berkembang dengan baik dan melindungi anak-anaknya. Serta pemerintah harus menyediakan fasilitas-fasilits penunjang lainnya bagi anak untuk membantu perkembangannya dan memberikan sanksi yang berat bagi tidak kejahatan terhadap anak, guna utuk menekan tidak kekerasan terhadap anak.

Dana Pensiun

Bab I

Pendahuluan

Dengan segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karuniaNya yang diberikan kepada kita semua, sehingga kita semua dapat merasakan nikmat sehat. Atas berkat rahmatnya pula sehingga saya dapat pula menyleasaikan makalah ini.

Sebagai seorang manusia kita pasti banyak mempunyai keinginan-keinginan pribadi. Terutama disaat sesorang tersebut sudah tidak lagi dalam usia produktif lagi. Dimana usia kita tidak lagi muda, tetapi kehidupan kita masih dari taraf nyaman.

Dalam bab ini saya akan menyinggung mengenai pentingnya dana pensiun untuk menunjang dihari tua kita. Dalam bab ini jugaakan dibahas tentang lembaga-lembaga pemerintahan yang terlibat dan prinsip-prinsip apa saja yang harus dipenuhi dan dijalani dalam menjalankan dana pensiun dan masih banyak lagi hal-hal yang berkaitan tentang dan pensiun ini sebagai penunjang atau acuan untuk masa tua yang lebih baik lagi.

Besar harapan saya, makalh ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan dapat memberikan pengetahuan tentang betapa pentingnya dana pensiun tersebut untuk hari tua kita. Sehingga membuka mata kita agar dana pensiun tersebut merupakan pertimbangan bagi kita yang telah berkecimpung di dalam duia kerja akan manfaat dari dana tersebut.

Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak, baik sumber-sumber, lembaga maupun penerbit yang telah banyak membantu hingga terselesaikanya makalah ini.





BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Jenis dana pensiun

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:

  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Manfaat dana pensiun

  1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Pentingnya Mengenal dan Memahami Lembaga Dana Pensiun

Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia secara berkesinambungan sejak muda sampai lanjut usia. Masyarakat Indonesia dikenal dengan masyarakat agraris. Dengan semakin berkembangnya dan bertumbuhnya perekonomian, struktur ekonomi yang berintikan kekuatan industri dengan dukungan sektor pertanian menjadi tujuan. Dengan begitu terjadi pergeseran era, yaitu “Era Agraris” ke “Era Industrial”.
Pergeseran ini tentunya menimbulkan pergeseran nilai kehidupan masyarakat serta pola hidup maupun tingkah laku, yang mengimplikasikan harapan akan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Setiap orang tidak hanya memikirkan kesejahteraan di saat bekerja tapi juga memikirkan kesejateraan di masa tua atau pensiun.
Bergesernya pola kehidupan akibat globalisasi akan terus berlangsung. Di mana dahulu, orang tua kita merasakan bahwa sebagai balas budi, Anda sebagai anak harus menjaga dan menghidupi orang tua Anda di saat orang tua Anda tidak lagi produktif. Semua ini sudah semakin pudar.
Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia belum bisa memberikan jaminan hari tua kepada seluruh masyrakat Indonesia yang telah masuk masa pensiun, sehingga Anda sekarang haruslah bertanggung jawab terhadap kehidupan Anda sendiri, baik di masa produktif umumnya dan masa pensiun khususnya.
Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan adalah “jaminan hari tua” atau pensiun. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan di hari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Wujud nyata dari jaminan hari tua adalah program pensiun, yang di Indonesia dikenal dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Fungsi Program Pensiun
Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi: fungsi asuransi, fungsi tabungan dan fungsi pensiun. Program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran. Dan program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Fungsi Asuransi. Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebgai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.
Fungsi Tabungan. Karena progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, di mana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta.
Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta.
Fungsi Pensiun. Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empay cara pembayaran manfaat pensiun. Pertama, pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian. Kedua, pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
Ketiga, pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat. Keempat, pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.

Manfaat Program Pensiun
Bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu sendiri terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program ini. Bagi Anda peserta DPLK terdapat beberapa manfaat, yaitu:
1. Adanya kepasatian Dana Pensiun
2. Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta.
3. Dalam program ini peserta dapat:
a Menentukan sendiri sasaran untuk investasi dananya.
b. Memperoleh keuntungan yang maksimal dengan meminimalisasi risiko yang mungkin ada dalam pilihan investasi (diversifikasi)
c. Selalu memonitor besarnya manfaat pensiun
d. Menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan dilakukan selama masa program
4. Pembayaran iuran dapat dilakuan secara tidak teratur
5. Merupakan satu-satunya produk hari tua yang sangat transparan.

DPLK dan DPPK
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indoensai hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun.
Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menytorkan iuran dan meikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.

Iuran dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu)

dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.
Secara prinsip terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Perbedaan tersebut adalah:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
a. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
b. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
c. Ada perhitungan aktuaria.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
a. Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.
b. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.
Mungkin timbul pertanyaan, misalkan ada seorang peserta DPLK, yang karena sesuatu hal, terkena PHK atau sakit, sehingga tidak mampu lagi untuk membayar iuran yang telah ditentukan sebelumnya. Apa yang terjadi dengan dana yang telah terkumpul? Apakah dana tersebut dapat diambil?
Seandainya kasus ini benar-benar terjadi, umumnya perusahaan DPLK memperkenankan para peserta mengambil kembali dananya dengan dua ketentuan mengenai penarikan dana yang sudah diiur oleh peserta. Pertama, penarikan dapat dilakukan oleh peserta yang masik aktif tapi membutuhkan dana untuk suatu keperluan. Dalam hal ini peserta dapat melakukan penarikan sebanyak-banyaknya empat kali setahun dengan jarak waktu masing-masing penarikan minimal satu bulan. Dan setiap kali penarikan setinggi-tingginya hanya 10 persen dari total akumulasi iuran.
Jumlah dana yang ditarik tidak termasuk pengembangannya. Kedua, penarikan dana dilakukan sekaligus oleh peserta yang karena sesuatu hal tidak dapat lagi atau berhenti sebagai peserta. Dalam hal ini, peserta dimungkinkan menarik seluruh dana yang disetor, tapi tidak termasuk hasil pengembangannya. Selian itu peserta juga dibebani biaya penarikan sebesar 3 persen.
Illustrasinya seperti ini. Usia Anda pada saat mengikuti program pensiun 30 tahun. Lamanya orang pensiun adalah 20 tahun. Dengan kata lain, Anda berencana untuk pensiun diusi 50 tahun. Dalam mengikuti program ini Anda mengeluarkan iuran tetap setiap bulan sebesar Rp. 300,000. Tanpa diduga di usia 40 tahun, Anda terkena PHK dan tidak mampu lagi untuk meneruskan program tersebut.
Dengan demikian dana yang telah Anda bayarkan dalam bentuk iuran pasti selama 10 tahun adalah Rp.300,000 x 12 x 10, yaitu Rp.36 juta. Angka ini hanya merupakan pokoknya saja, sedangkan pengembangannya sangat bergantung pada masing-masing DPLK dalam mengelola dan juga pilihan investasi yang Anda pilih. Katakanlah, pengembangan dari dana yang telah Anda setorkan sebesar Rp.24 juta, itu berarti bahwa dana Anda yang telah terkumpul sebesar Rp.60 juta.
Bila Anda berhenti sebagai peserta maka dana yang bisa Anda ambil adalah uang yang telah Anda kumpulkan sebesar pokoknya saja, yakni Rp.36 juta. Sedangkan dana pengembangannya yang berjumlah Rp.24 juta, apa boleh buat, bukan lagi merupakan hak Anda. Itu merupakan konsekuensi dari berhentinya Anda sebagai peserta.
Konsekuensi lain adalah Anda harus membayarkan sebesar 3 persen dari dana pokok atau Rp. 1,080 juta (3 persen x Rp.36 juta) ke lembaga DPLK. Satu hal lain yang juga Anda harus diingat bahwa penarikan yang Anda lakukan dianggap sebagai pendapatan dan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. Terlihat bahwa ini merugikan, tapi begitulah aturan yang berlaku dalam lembaga DPLK secara umum.

Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun

1.Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program

Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan

2.Prinsip Independensi

•Kelembagaan: berstatus badan hukum

•Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga

•Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama

3.Prinsip Akuntabilitas

•Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta

•Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas

•Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan

•Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta

4.Prinsip Transparansi

•Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta

•Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas

5.Prinsip Perlindungan Konsumen

•Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun

•Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun

•Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita

•Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum

•Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang

•Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun

•Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya

6.Prinsip Struktur Pengendalian Intern

•Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya

•Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun

•Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman

•Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi

•Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003

7.Prinsip Kualifikasi Penyelenggara

•Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun

•Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya

Pendanaan

Iuran Normal

•Sumber utama kekayaan Dana Pensiun

•Untuk mendanai bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang digunakan

Jenis Iuran Normal

•Iuran Normal Pemberi Kerja

Dibayarkan oleh Pemberi Kerja & ditetapkan dengan perhitungan aktuaris

•Iuran Normal Peserta

Dibayarkan oleh Peserta & ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun

Iuran Tambahan (khusus untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)

Digunakan untuk mendanai defisit yang timbul

Manfaat Pensiun

Pengertian

•Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun

•Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus

•Tak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman, dialihkan atau disita

•Besarnya dipengaruhi oleh Masa Kerja, Faktor Penghargaan, Penghasilan Dasar Pensiun, jenis manfaat pensiun

•Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun

•Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum

Jenis Manfaat Pensiun :

•Manfaat Pensiun Normal

•Manfaat Pensiun Dipercepat

•Manfaat Pensiun Ditunda

•Manfaat Pensiun Janda/duda/Anak

•Manfaat Pensiun Cacat

Rumus Manfaat Pensiun :

•Program pensiun manfaat pasti = Faktor Penghargaan x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun

•Program pensiun iuran pasti = akumulasi iuran + hasil pengembangannya

•Manfaat pensiun diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun

Kekayaan dan Investasi

•Dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimal. Memperhatikan prinsip kehati-hatian, “don’t put your eggs in to one basket”

•Kebijaksanaan investasi ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas dalam Arahan Investasi

•Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi berikut ini:

1.Deposito Berjangka pada Bank

2.Deposito on call pada Bank

3.Sertifikat Deposito pada Bank

4.saham yang tercatat di Bursa Efek

5.obligasi yang tercatat di Bursa Efek

6.penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia

7.surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia

8.tanah di Indonesia

9.bangunan di Indonesia

10.tanah dan bangunan di Indonesia

11.unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal

12.Sertifikat Bank Indonesia; dan atau

13.surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun.

Manajemen dan Operasional

Pendiri Dana Pensiun

Adalah setiap Orang atau Badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya

Kewajiban Pendiri

•Membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun

•Membayar iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan

•Memungut iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur)

•Memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu

Wewenang Pendiri

•Mendirikan/Membubarkan Dana Pensiun

•Menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun

•Menunjuk dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas

•Menunjuk Penerima Titipan

•Menetapkan Arahan Investasi

Hak Pendiri

•Mendapat laporan dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya

•Menerima pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun

•Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil pengawasannya atas pengelolaan Dana Pensiun

•Mitra Pendiri Dana Pensiun

Adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pendiri untuk kepentingan Karyawan Mitra Pendiri

Kewajiban Mitra Pendiri

•Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan Pendiri

•Memberi kuasa penuh pada Pendiri untuk melaksanakan PDP

•Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan program pensiun untuk karyawannya

•Memungut iuran Peserta Mitra Pendiri dan menyetorkannya ke DP (apabila peserta mengiur)

•Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu

•Memberikan data kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri ke DP

Hak Mitra Pendiri

•Pendiri dapat mengakhiri kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan yang berlaku

•Memperoleh keterangan dan data dari pengurus dan dewan pengawas ttg hal-hal yang berhubungan dengan DP

•Memberikan usul, saran dan pendapat untuk kelancaran dan pengembangan DP

Dewan Pengawas Dana Pensiun

Persyaratan Dewan Pengawas

•WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian

•Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri

•Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus

•Terdiri dari Wakil Peserta dan wakil Pemberi Kerja dalam jumlah yang sama

•Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dalam Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta

•Wakil Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau Pensiunan

•Jika wakil Peserta > 1 org dan jml Pensiunan > 50 org, mk min. 1 wk Peserta hrs berasal dr Pensiunan

•Wakil Pemberi Kerja dapat berasal dari Karyawan atau bukan Karyawan

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas

•Mengawasi pengelolaan Dana Pensiun

•Menunjuk akuntan publik dan aktuaris

•Bersama Pendiri menetapkan Arahan Investasi ( dalam hal PPIP )

•Menyetujui Rencana Investasi

Kewajiban Dewan Pengawas

•Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas

•Bersama Pengurus membicarakan secara berkala pendapat dan saran dari Peserta mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya

•Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pendiri dan mengumumkan salinannya kepada Peserta

Pengurus Dana Pensiun

Syarat Pengurus

•WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian, memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun (dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pengetahuan dasar dan pengetahuan lanjutan di bidang Dana Pensiun)

•Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri

•Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus dana pensiun lain atau Direksi dan atau jabatan eksekutif pada perusahaan lain

Wewenang Pengurus

•Membuat perjanjian dengan Penerima Titipan

•Membuat perjanjian dengan pihak ketiga

•Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam atau di luar pengadilan

Kewajiban Pengurus

•Mengelola Dana Pensiun

•Mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya pada peserta sekurang-kurangnya 6 bln sekali dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas

•Melaporkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas minimal 6 bulan sekali

•Melaporkan kepada menteri Keuangan, Laporan keuangan dan perkembangan investasi dan hasilnya yang telah diaudit Akuntan Publik paling lambat 5 bulan setelah tahun buku beserta laporan semesteran paling lambat 2 bulan tiap akhir semester, Laporan teknis, Laporan Aktuaris minimal 3 tahun sekali dan Laporan apabila Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut

•Mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dan pengesahan Peraturan Dana Pensiun dengan menempatkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan Dana Pensiun pada Berita Negara RI

•Memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut atau Mitra Pendiri bubar

•Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu

•Menyampaikan kepada Peserta, Neraca dan perhitungan hasil usaha, Hal-hal yang timbul dalam kepesertaan dan Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun

•Menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan saran dan pendapat mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya dan membicarakan saran dan pendapat dimaksud bersama Pendiri dan Dewan Pengawas

Tanggung Jawab Pengurus

•Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya

•Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri

Kepesertaan

•Setiap karyawan yang termasuk dalam golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pemberi Kerja, berhak menjadi Peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah menikah dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun, pada Pendiri atau Mitra Pendiri

Tidak bersifat wajib

Tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun bila masih memenuhi syarat kepesertaan

Kewajiban Peserta

•Membayar iuran kepada Dana Pensiun

•Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya dipotong gaji untuk membayar iuran pensiun tiap bulan

•Mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya

•Memberikan keterangan/data kepesertaannya termasuk mendaftarkan suami/istri,anak dan pihak yg ditunjuk beserta perubahannya dengan lengkap dan benar dan sesuai bukti yang sah

Hak Peserta

•Mendapatkan Manfaat Pensiun

•Mengajukan wakilnya dalam Dewan Pengawas

•Memperoleh pengumuman dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya minimal 6 bln sekali

•Menyampaikan saran dan pendapat kepada Pendiri, Pengurus dan Dewan Pengawas mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya

•Memperoleh salinan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas pengelolaan Dana Pensiun



Bab III

Kesimpulan.

Dana pensiun adalah dana yang dipergunakan untuk penunjang dihari tua, sehingga dapat memenuhi kebutahan, dimana usia kita sudah tidak lagi produktif. Dan manfaat dan ini sangat banyak sekali sebagai sarana untuk menunjang kelangsungan hidup di hari tua.




Bab IV

Daftar Pustaka.

WWW.GOOGLE.COM

WWW.WIKIPEDIA.COM

Diambil dari Harian Umum Sore Sinar Harapan Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis

http://www.aamai.or.id dan http://www.bapepam.go.id/dana-pensiun/edukasi