Sabtu, 27 Februari 2010

Kewarganegaraan

Pasal 28A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Pasal ini menganut asas universalitas, yang ditunjukkan dengan kata setiap orang, yang berarti semua orang berhak, tanpa membedakan status, ras, warna kulit, suku, bangsa, dsb. Sebagaimana definisi dari universalitas itu sendiri, yaitu hak asasi telah melekat pada diri setiap individu karena kodratnya sebagai manusia secara universal.

Melihat dari isi pasal tersebut sangatlah jelas kalau hak untuk hidup dan mempertahankan hidup sangatlah penting dan paling mendasar sekali dalam kehidupan setiap oarang. Tidak ada satu halpun yang mapu membatasi hak seseorang untuk hidup dan dan mempertahankan hidupnya kecuali,dalam hal-hal yang sangat luar biasa saja hak untuk hidup harus dibatasi. Contohnya dalam proses persalinan seorang ibu demi menyelamatkan ibunya dalam kelahiran seorang dokter harus mengorbankan bayinya karena apabila tidak mengorbankan bayinya ibu tersebut akan mati.

Pasal 28 I ayat (3)

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Jika dilihat dari beberapa fakta maka sebenarnya penerapan prinsip-prinsip HAM di Indonesia tampaknya belum sepenuhnya dijalankan. Dengan kata lain pelaksanaan hukumnya tampaknya masih jauh dari pengharapan. Kenyataan ironis mengenai sikap diskriminasi menjadikan komitmen terhadap nilai-nilai HAM menjadi jauh dari pengharapan. Misalnya saja, hak-hak masyarakat atas tanah adat yang diwariskan oleh leluhurnya yang pada beberapa kasus tidak diakui, dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Melihat kasus ini seharusnya pemerintah melindungi tetapi malah bertidak tidak adil pada masyarakat tradisional. Hal ini juga sangat bertentangan dengan Pancasila terutama pada sila kelima. yaitu: " keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia "
hal ini dikarenakan sering terjadi karena adanya konflik kepentingan yang dilakukan pemerintah,seperti tukar guling. Oleh karena itu, kita harus sadar dan taat hukum serta harus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari tentang pentingnya budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan menjaganya.

Pasal 28E Ayat 1

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Setiap orang bebas memeluk agama dan beibadat menurut agamanya. Meski dilindungi undang-undang, masih saja ada warga yang dihalang-halangi dalam menjalankan agamanya. Maka, perlu ditegaskan perlindungan hak beragama secara hukum.
Hal inipun tercantum dalam Pancasila terutama sila Pertama yaitu : " Ketuhana Yang Maha Esa " hal ini sangat membuktikan bahwa setiap warga negara indonesia adalah umat beragama. oleh karena itu kita sangat perlu saling bertoleransi anar umat beragama.

Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran sangat diperlukan dalam menjalani suatu kehidupan. Tanpa adanya pendidikan, bangsa Indonesia akan mengalami keterpurukan yang berakibat pada kehancuran Negara. Hal ini tercantum dalam UUD 45 yaitu : " mencerdaskan kehidupan bangsa dan selurah tumpah darah Indonesia ". Oleh karena itu, Pemerintah harus mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya pendidikan. Teruma bagi masyarakat miskin dengan mengadakan sekolah Gratis.

Setiap orang bebas memilih pekerjaan. Demi kelangsungan hidup manusia, dibutuhkan suatu pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing. Oleh sebab itu, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pengangguran di Negara tercinta ini. Serta memberikan keterampilan dan kursus bagi angkatan kerja. Sehingga para angkatan kerja tidak hanya mencari pekerja tetapi diharapkan pula mempunyai ide-ide yang brilian dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru lainnya.

Setiap orang berhak memilih kewarganegaraan. Puluhan ibu serta aktivis beberapa LSM yang hadir pada pengesahan Undang Undang Kewarganegaraan baru pada 11 Juli 2006 lalu di gedung DPR/MPR Jakarta bersorak gembira. UU baru mengenai status anak pernikahan campuran yang selama ini masih menjadi perdebatan akan status anak mereka, karena UU tersebut telah disahkan. Mereka menjadi merasa hak sebagai warga negara indonesia telah terpenuhi sehingga mereka merasa sangat bahagia menerima UU baru tersebut.

Setiap orang bebas memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. hal ini memicu lahirnya undang-undang No. 9 tahun 1992.
adapun faktor-faktor terkait lahirnya pasal tersebut yaitu: " telah berkembang hukum baru mengenai wilayah negara dan berbagai hak-hak berdaulat yang diakui dalam hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas-tugas dan wewenang keimigrasian. Disamping itu pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kerjasama regional maupun internasional mendorong meningkatnya arus orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia ". Dengan demikian lahirlah undang-undang yang secara khusus mengatur masalah keimigrasian yaitu UU No. 9 Tahun 1992.

tetapi UU tersebut dirasa belum mencukupi dikarenakan :
* Perkembangan sosial politik dan teknologi terutama di bidang transportasi dan komunikasi;
* Adanya kompleksitas permasalahan lalu-lintas orang antarnegara yang terkait dengan kedaulatan negara;
* Adanya peningkatan arus imigran gelap serta sindikat internasional yang bergerak di bidang penyelundupan orang, perdagangan anak dan wanita, terorisme, narkotika, dan pencucian uang;
* Adanya arus globalisasi yang ditandai dengan liberalisasi perdagangan, penanaman modal asing dan dalam negeri;
* Adanya kesepakatan dalam rangka harmonisasi dan standarisasi sistem dan jenis pengamanan surat perjalanan secara internasional dan juga upaya penyelarasan atau harmonisasi tindakan atau ancaman pidana terhadap para pelaku sindikat yang mengorganisir imigran gelap;
* Adanya konvensi-konvensi internasional yang berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, misalnya tentang “against transnasional organized crimes” (TOC) beserta protokol-protokolnya, dsb.

oleh karena itu pemerintah memerlukan revisi diantaranya mencakup penambahan klausul tentang sponsor fiktif, ketentuan tindak pidana minimum bagi pelanggaran ketentuan keimigrasian, pidana denda yang tinggi untuk menimbulkan efek jera bagi orang asing yang melanggar peraturan di bidang keimigrasian, penempatan pejabat imigrasi di setiap perwakilan Republik Indonesia, penghapusan paspor haji, serta mentransformasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia ke dalam perundang-undangan sebagai jaminan pengakuan dan perlindungan HAM, sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal 28 B Ayat 1

“Setiap orang berhak membentuk keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”

Bahwa dengan memberikan hak pada setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya sebagai pemenuhan atas civil and political rights-nya, maka setiap orang berhak pula untuk membentuk sebuah keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan berdasarkan UU yang berlaku sebagai pemenuhan atas ekonomi, sosial, budaya-nya.

Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya. dalam hukum agamapun menikah hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu agar terhindar dari perbuatan zina. Pernikahan dalam arti luas adala ikatan lahir maupun batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga.

Pasal 28 B Ayat 2

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Seorang anak harus mendapatkan perhatian dari masing-masing orang tua, dan memperoleh pendidikan untuk bekal kehidupan dimasa akan datang. Sementara itu dari sisi bangsa dan negara, anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Karena ditangannyalah kelak bangsa Indonesia ini akan dibawanya. tetapi, dewasa ini banyak kekerasan terhadap anak terjadi, mulai dari kekerasan terhadap anak, pemerkosaan, eksploitasi anak, dan masih banyak diskriminasi lain terhadap anak.

Seharusnya bagi setiap anak adalah meperoleh kasih sayang dari orang tua dan makanan yang baik, sehingga anak dapat tumbuh dengan baik dan mental kepribadiannya juga dapat berkembang dengan baik dan melindungi anak-anaknya. Serta pemerintah harus menyediakan fasilitas-fasilits penunjang lainnya bagi anak untuk membantu perkembangannya dan memberikan sanksi yang berat bagi tidak kejahatan terhadap anak, guna utuk menekan tidak kekerasan terhadap anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar