Bab I
Pendahuluan
Dengan segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karuniaNya yang diberikan kepada kita semua, sehingga kita semua dapat merasakan nikmat sehat. Atas berkat rahmatnya pula sehingga saya dapat pula menyleasaikan makalah ini.
Sebagai seorang manusia kita pasti banyak mempunyai keinginan-keinginan pribadi. Terutama disaat sesorang tersebut sudah tidak lagi dalam usia produktif lagi. Dimana usia kita tidak lagi muda, tetapi kehidupan kita masih dari taraf nyaman.
Dalam bab ini saya akan menyinggung mengenai pentingnya dana pensiun untuk menunjang dihari tua kita. Dalam bab ini jugaakan dibahas tentang lembaga-lembaga pemerintahan yang terlibat dan prinsip-prinsip apa saja yang harus dipenuhi dan dijalani dalam menjalankan dana pensiun dan masih banyak lagi hal-hal yang berkaitan tentang dan pensiun ini sebagai penunjang atau acuan untuk masa tua yang lebih baik lagi.
Besar harapan saya, makalh ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan dapat memberikan pengetahuan tentang betapa pentingnya dana pensiun tersebut untuk hari tua kita. Sehingga membuka mata kita agar dana pensiun tersebut merupakan pertimbangan bagi kita yang telah berkecimpung di dalam duia kerja akan manfaat dari dana tersebut.
Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak, baik sumber-sumber, lembaga maupun penerbit yang telah banyak membantu hingga terselesaikanya makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
- Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
- Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
- Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
- Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
- Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Pentingnya Mengenal dan Memahami Lembaga Dana Pensiun
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat
Pergeseran ini tentunya menimbulkan pergeseran nilai kehidupan masyarakat serta pola hidup maupun tingkah laku, yang mengimplikasikan harapan akan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Setiap orang tidak hanya memikirkan kesejahteraan di saat bekerja tapi juga memikirkan kesejateraan di masa tua atau pensiun.
Bergesernya pola kehidupan akibat globalisasi akan terus berlangsung. Di mana dahulu, orang tua kita merasakan bahwa sebagai balas budi, Anda sebagai anak harus menjaga dan menghidupi orang tua Anda di saat orang tua Anda tidak lagi produktif. Semua ini sudah semakin pudar.
Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia belum bisa memberikan jaminan hari tua kepada seluruh masyrakat Indonesia yang telah masuk masa pensiun, sehingga Anda sekarang haruslah bertanggung jawab terhadap kehidupan Anda sendiri, baik di masa produktif umumnya dan masa pensiun khususnya.
Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan adalah “jaminan hari tua” atau pensiun. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan di hari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Wujud nyata dari jaminan hari tua adalah program pensiun, yang di
Fungsi Program Pensiun
Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi: fungsi asuransi, fungsi tabungan dan fungsi pensiun. Program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran. Dan program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Fungsi Asuransi. Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebgai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.
Fungsi Tabungan. Karena progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, di mana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta.
Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta.
Fungsi Pensiun. Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empay cara pembayaran manfaat pensiun. Pertama, pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian. Kedua, pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
Ketiga, pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat. Keempat, pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.
Manfaat Program Pensiun
Bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu sendiri terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program ini. Bagi Anda peserta DPLK terdapat beberapa manfaat, yaitu:
1. Adanya kepasatian Dana Pensiun
2. Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta.
3. Dalam program ini peserta dapat:
a Menentukan sendiri sasaran untuk investasi dananya.
b. Memperoleh keuntungan yang maksimal dengan meminimalisasi risiko yang mungkin ada dalam pilihan investasi (diversifikasi)
c. Selalu memonitor besarnya manfaat pensiun
d. Menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan dilakukan selama masa program
4. Pembayaran iuran dapat dilakuan secara tidak teratur
5. Merupakan satu-satunya produk hari tua yang sangat transparan.
DPLK dan DPPK
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indoensai hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun.
Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menytorkan iuran dan meikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.
Iuran dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu)
dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.
Secara prinsip terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Perbedaan tersebut adalah:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
a. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
b. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
c.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
a. Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.
b. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.
Mungkin timbul pertanyaan, misalkan ada seorang peserta DPLK, yang karena sesuatu hal, terkena PHK atau sakit, sehingga tidak mampu lagi untuk membayar iuran yang telah ditentukan sebelumnya. Apa yang terjadi dengan dana yang telah terkumpul? Apakah dana tersebut dapat diambil?
Seandainya kasus ini benar-benar terjadi, umumnya perusahaan DPLK memperkenankan para peserta mengambil kembali dananya dengan dua ketentuan mengenai penarikan dana yang sudah diiur oleh peserta. Pertama, penarikan dapat dilakukan oleh peserta yang masik aktif tapi membutuhkan dana untuk suatu keperluan. Dalam hal ini peserta dapat melakukan penarikan sebanyak-banyaknya empat kali setahun dengan jarak waktu masing-masing penarikan minimal satu bulan. Dan setiap kali penarikan setinggi-tingginya hanya 10 persen dari total akumulasi iuran.
Jumlah dana yang ditarik tidak termasuk pengembangannya. Kedua, penarikan dana dilakukan sekaligus oleh peserta yang karena sesuatu hal tidak dapat lagi atau berhenti sebagai peserta. Dalam hal ini, peserta dimungkinkan menarik seluruh dana yang disetor, tapi tidak termasuk hasil pengembangannya. Selian itu peserta juga dibebani biaya penarikan sebesar 3 persen.
Illustrasinya seperti ini. Usia Anda pada saat mengikuti program pensiun 30 tahun. Lamanya orang pensiun adalah 20 tahun. Dengan kata lain, Anda berencana untuk pensiun diusi 50 tahun. Dalam mengikuti program ini Anda mengeluarkan iuran tetap setiap bulan sebesar Rp. 300,000. Tanpa diduga di usia 40 tahun, Anda terkena PHK dan tidak mampu lagi untuk meneruskan program tersebut.
Dengan demikian dana yang telah Anda bayarkan dalam bentuk iuran pasti selama 10 tahun adalah Rp.300,000 x 12 x 10, yaitu Rp.36 juta. Angka ini hanya merupakan pokoknya saja, sedangkan pengembangannya sangat bergantung pada masing-masing DPLK dalam mengelola dan juga pilihan investasi yang Anda pilih. Katakanlah, pengembangan dari dana yang telah Anda setorkan sebesar Rp.24 juta, itu berarti bahwa dana Anda yang telah terkumpul sebesar Rp.60 juta.
Bila Anda berhenti sebagai peserta maka dana yang bisa Anda ambil adalah uang yang telah Anda kumpulkan sebesar pokoknya saja, yakni Rp.36 juta. Sedangkan dana pengembangannya yang berjumlah Rp.24 juta, apa boleh buat, bukan lagi merupakan hak Anda. Itu merupakan konsekuensi dari berhentinya Anda sebagai peserta.
Konsekuensi lain adalah Anda harus membayarkan sebesar 3 persen dari dana pokok atau Rp. 1,080 juta (3 persen x Rp.36 juta) ke lembaga DPLK. Satu hal lain yang juga Anda harus diingat bahwa penarikan yang Anda lakukan dianggap sebagai pendapatan dan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. Terlihat bahwa ini merugikan, tapi begitulah aturan yang berlaku dalam lembaga DPLK secara umum.
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
1.Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
2.Prinsip Independensi
•Kelembagaan: berstatus badan hukum
•Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
•Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
3.Prinsip Akuntabilitas
•Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
•Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
•Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
•Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
4.Prinsip Transparansi
•Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
•Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
5.Prinsip Perlindungan Konsumen
•Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
•Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
•Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
•Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
•Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
•Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
•Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
6.Prinsip Struktur Pengendalian Intern
•Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
•Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
•Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
•Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
•Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
7.Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
•Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
•Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
Pendanaan
Iuran Normal
•Sumber utama kekayaan Dana Pensiun
•Untuk mendanai bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang digunakan
Jenis Iuran Normal
•Iuran Normal Pemberi Kerja
Dibayarkan oleh Pemberi Kerja & ditetapkan dengan perhitungan aktuaris
•Iuran Normal Peserta
Dibayarkan oleh Peserta & ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
Iuran Tambahan (khusus untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
Digunakan untuk mendanai defisit yang timbul
Manfaat Pensiun
Pengertian
•Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
•Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus
•Tak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman, dialihkan atau disita
•Besarnya dipengaruhi oleh Masa Kerja, Faktor Penghargaan, Penghasilan Dasar Pensiun, jenis manfaat pensiun
•Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
•Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
Jenis Manfaat Pensiun :
•Manfaat Pensiun Normal
•Manfaat Pensiun Dipercepat
•Manfaat Pensiun Ditunda
•Manfaat Pensiun Janda/duda/Anak
•Manfaat Pensiun Cacat
Rumus Manfaat Pensiun :
•Program pensiun manfaat pasti = Faktor Penghargaan x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
•Program pensiun iuran pasti = akumulasi iuran + hasil pengembangannya
•Manfaat pensiun diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Kekayaan dan Investasi
•Dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimal. Memperhatikan prinsip kehati-hatian, “don’t put your eggs in to one basket”
•Kebijaksanaan investasi ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas dalam Arahan Investasi
•Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi berikut ini:
1.Deposito Berjangka pada Bank
2.Deposito on call pada Bank
3.Sertifikat Deposito pada Bank
4.saham yang tercatat di Bursa Efek
5.obligasi yang tercatat di Bursa Efek
6.penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
7.
8.tanah di
9.bangunan di
10.tanah dan bangunan di
11.unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal
12.Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
13.
Diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun.
Manajemen dan Operasional
Pendiri Dana Pensiun
Adalah setiap Orang atau Badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya
Kewajiban Pendiri
•Membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun
•Membayar iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan
•Memungut iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur)
•Memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
Wewenang Pendiri
•Mendirikan/Membubarkan Dana Pensiun
•Menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun
•Menunjuk dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas
•Menunjuk Penerima Titipan
•Menetapkan Arahan Investasi
Hak Pendiri
•Mendapat laporan dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
•Menerima pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun
•Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil pengawasannya atas pengelolaan Dana Pensiun
•Mitra Pendiri Dana Pensiun
Adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pendiri untuk kepentingan Karyawan Mitra Pendiri
Kewajiban Mitra Pendiri
•Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan Pendiri
•Memberi kuasa penuh pada Pendiri untuk melaksanakan PDP
•Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan program pensiun untuk karyawannya
•Memungut iuran Peserta Mitra Pendiri dan menyetorkannya ke DP (apabila peserta mengiur)
•Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
•Memberikan data kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri ke DP
Hak Mitra Pendiri
•Pendiri dapat mengakhiri kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan yang berlaku
•Memperoleh keterangan dan data dari pengurus dan dewan pengawas ttg hal-hal yang berhubungan dengan DP
•Memberikan usul, saran dan pendapat untuk kelancaran dan pengembangan DP
Persyaratan Dewan Pengawas
•WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian
•Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
•Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus
•Terdiri dari Wakil Peserta dan wakil Pemberi Kerja dalam jumlah yang sama
•Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dalam Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta
•Wakil Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau Pensiunan
•Jika wakil Peserta > 1 org dan jml Pensiunan > 50 org, mk min. 1 wk Peserta hrs berasal dr Pensiunan
•Wakil Pemberi Kerja dapat berasal dari Karyawan atau bukan Karyawan
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
•Mengawasi pengelolaan Dana Pensiun
•Menunjuk akuntan publik dan aktuaris
•Bersama Pendiri menetapkan Arahan Investasi ( dalam hal PPIP )
•Menyetujui Rencana Investasi
Kewajiban Dewan Pengawas
•Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas
•Bersama Pengurus membicarakan secara berkala pendapat dan saran dari Peserta mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
•Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pendiri dan mengumumkan salinannya kepada Peserta
Syarat Pengurus
•WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian, memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun (dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pengetahuan dasar dan pengetahuan lanjutan di bidang Dana Pensiun)
•Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
•Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus dana pensiun lain atau Direksi dan atau jabatan eksekutif pada perusahaan lain
Wewenang Pengurus
•Membuat perjanjian dengan Penerima Titipan
•Membuat perjanjian dengan pihak ketiga
•Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam atau di luar pengadilan
Kewajiban Pengurus
•Mengelola Dana Pensiun
•Mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya pada peserta sekurang-kurangnya 6 bln sekali dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
•Melaporkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas minimal 6 bulan sekali
•Melaporkan kepada menteri Keuangan, Laporan keuangan dan perkembangan investasi dan hasilnya yang telah diaudit Akuntan Publik paling lambat 5 bulan setelah tahun buku beserta laporan semesteran paling lambat 2 bulan tiap akhir semester, Laporan teknis, Laporan Aktuaris minimal 3 tahun sekali dan Laporan apabila Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut
•Mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dan pengesahan Peraturan Dana Pensiun dengan menempatkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan Dana Pensiun pada Berita
•Memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut atau Mitra Pendiri bubar
•Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
•Menyampaikan kepada Peserta, Neraca dan perhitungan hasil usaha, Hal-hal yang timbul dalam kepesertaan dan Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun
•Menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan saran dan pendapat mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya dan membicarakan saran dan pendapat dimaksud bersama Pendiri dan Dewan Pengawas
Tanggung Jawab Pengurus
•Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya
•Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri
Kepesertaan
•Setiap karyawan yang termasuk dalam golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pemberi Kerja, berhak menjadi Peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah menikah dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun, pada Pendiri atau Mitra Pendiri
•Tidak bersifat wajib
•Tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun bila masih memenuhi syarat kepesertaan
Kewajiban Peserta
•Membayar iuran kepada Dana Pensiun
•Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya dipotong gaji untuk membayar iuran pensiun tiap bulan
•Mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
•Memberikan keterangan/data kepesertaannya termasuk mendaftarkan suami/istri,anak dan pihak yg ditunjuk beserta perubahannya dengan lengkap dan benar dan sesuai bukti yang sah
Hak Peserta
•Mendapatkan Manfaat Pensiun
•Mengajukan wakilnya dalam Dewan Pengawas
•Memperoleh pengumuman dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya minimal 6 bln sekali
•Menyampaikan saran dan pendapat kepada Pendiri, Pengurus dan Dewan Pengawas mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
•Memperoleh salinan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas pengelolaan Dana Pensiun
Bab III
Kesimpulan.
Dana pensiun adalah dana yang dipergunakan untuk penunjang dihari tua, sehingga dapat memenuhi kebutahan, dimana usia kita sudah tidak lagi produktif. Dan manfaat dan ini sangat banyak sekali sebagai sarana untuk menunjang kelangsungan hidup di hari tua.
Bab IV
Daftar Pustaka.
Diambil dari Harian Umum Sore Sinar Harapan Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis
http://www.aamai.or.id dan http://www.bapepam.go.id/dana-pensiun/edukasi
BERITA BAIK UNTUK SEMUA ORANG
BalasHapusNama saya Amisha dari bogor di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp500,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 24 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 24 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah FANCY LOAN COMPANY. Saya kehilangan jumlah 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.
Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Suzan bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah tanpa agunan.
Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang Anniesa Hasibuan perusahaan mode saya
Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
Ibu Suzan email: (Suzaninvestment@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (Amisha1213@gmail.com), dan maria yang baru saja mendapat pinjaman dari suzan di: (maaria9925@gmail.com) dan Karina yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya:( Lukman.karina@yahoo.com).